“Bagi XL pelanggan adalah segalanya. Karena itu kami tidak akan main-main dengan kepentingan pelanggan. XL akan selalu berusaha melindungi kepentingan pelanggan dan menyesuaikan diri dengan semua aturan yang terkait perlindungan konsumen.,” kata Ongki Kurniawan, Direktur Service Management XL kepada Radar Sukabumi.
Menurutnya, XL juga menerapkan ketentuan teknis untuk menghindarkan penyedia konten bisa mengirimkan SMS Promo ke pelanggan tanpa sepengetahuan XL. Aturan teknis seperti ini sekaligus menghalangi pihak manapun untuk mengirimkan SMS broadcast yang tujuannya untuk memotong pulsa pelanggan.
“Sementara itu, upaya perlindungan lainnya berupa penyediaan saluran pengaduan bagi pelanggan melalui SMS 588, dengan format laporan: LAPOR#Nomor yang digunakan untuk menipu#Kasus yang dikeluhkan. Contoh: LAPOR#081806666XXX#Selamat Anda telah memenangkan Rp 15Juta Tunai. Mohon hubungi Bp. Ir. Ester Rohani 0818181XXX. Pengirim : 818. Laporan pengaduan dari pelanggan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pihak berwajib,”pungkasnya.(*/sri
0 komentar:
Posting Komentar